Macam-Macam Riba dan Hukumnya dalam Islam

Riba merupakan suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun utang piutang. Riba juga merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam. Dalam pengertian bahasa, riba memiliki arti tambahan atau dalam bahasa Arab disebut sebagai azziyadah. Tambahan yang dimaksud dalam pengertian riba adalah usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam proses transaksi.
Dilansir dari NU Online, menurut Tafsir at-Thabari, pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Adapun riba dalam transaksi jual beli bisa terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan yang melebihi harga yang disepakati.
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, riba adalah bertambahnya salah satu daru dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini. Sehingga para ulama semua sepakat bahwa riba merupakan suatu kegiatan yang haram.
Ada macam-macam riba, namun sebelum itu kita harus mengenal apa tiba itu. Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
“Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Macam-Macam Riba dan Pengertiannya
Macam-macam riba umumnya dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang jual beli dan riba yang terkait dengan utang piutang. Adapun riba tentang jual belu terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi’ah.
Sedangkan riba utang piutang dibagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah. Berikut ini macam-macam riba berdasarkan pengertiannya:
1. Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi menjadi dua, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi’ah. Adapun keduanya memiliki pengertian sebagai berikut:
• Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis ‘barang ribawi
• Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
2. Riba Utang Piutang
Riba utang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.
• Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
• Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar utangnya pada waktu yang ditetapkan