Mengenal riba dan kaitannya dengan bungan bank

Apakah
Bunga Bank Termasuk Riba?

Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam
kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank
adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk
persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan
terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.

Bunga
bank digunakan oleh bank-bank konvensional sedangkan bank syariah biasanya
menggunakan istilah margin keuntungan. Bagi bank konvensional, bunga bank
menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya operasional dan menarik
keuntungan. Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan
nasabah seperti berikut ini:

    1.    Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang
diberikan nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah,

     2.    Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar
bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan), selain itu bunga juga merupakan
harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi nasabah yang memperoleh
pinjaman),

   Macam-Macam Bunga Bank:

Dalam
perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:

    1.   Bunga Simpanan, yaitu bunga yang diberikan sebagai balas jasa
bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya adalah bunga tabungan
dan bunga deposito.

     2.   Bunga Pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada nasabah oleh
bank khusus untuk nasabah yang memiliki pinjaman di bank, contohnya adalah
bunga kredit.

A. Kedua
macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank
konvensional. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi
satu sama lainnya. Ketika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga
pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya.

B. Bunga
bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam.
Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang bersifat konsumtif, maupun pinjaman
yang bersifat produktif. Dan pada hakikatnya  riba dalam bunga bank
memberatkan peminjam.

Pendapat Ulama tentang Bunga
dan Riba

Berikut ini kami sampaikan
beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:

1. Majelis Tarjih
Muhammadiyah

Menurut lembaga ini, hukum tentang bunga bank dan riba dijelaskan
sebagai berikut:

    1. Riba
hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah,

    2. Bank
dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal

    3. Bunga
yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau
sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (masih
samar-samar, belum jelas hukumnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut)


     2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama

Menurut lembaga yang berfungsi dalam memberikan fatwa atas
permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktek bunga di dalamnya sama seperti
hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini yaitu:

    1.    Haram,
sebab termasuk utang yang dipungut rentenir,

    2.    Halal,
sebab tidak ada syarat pada waktu akad atau perjanjian kredit

    3.    Syubhat
(tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat
tentangnya.

Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan
yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank
adalah haram.

Untuk menghindari praktek riba pada bunga bank konvensional maka
saat ini di Indonesia sudah mulai banyak Bank Syariah sebagai pilihan umat
Islam untuk bertransasksi seusai syariah Islam.

Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka
bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad kredit dan
tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba.
Diantaranya sebagai berikut:

    1.   Wadiah, yaitu titipan
uang, barang, dan surat berharga atau deposito,

    2.   Mudharabah, yaitu kerja
sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian
 profit and loss sharing

    3.   Musyarakah,
yaitu persekutuhan, kedua belah pihak yang berpartisipasi mengelola usaha
patungan ini dan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian tersebut.

    4.   Murabahah, yaitu jual beli
barang dengan tambahan harga (margin keuntungan) atas dasar harga pembelian
yang pertama secara jujur.

    5.   Qardh
Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik,
terutama nasabah yang punya deposito di bank Islam.