Riba Dalam Prespektif Keuangan Islam

Riba dikenal sebagai istilah yang sangat terkait dengan kegiatan ekonomi. Pelarangan riba merupakan salah satu pilar utama ekonomi Islam, di samping implementasi zakat dan pelarangan maisir, gharar dan hal-hal yang bathil. Secara ekonomi, pelarangan riba akan menjamin aliran investasi menjadi optimal, implementasi zakat akan meningkatkan permintaan agregat dan mendorong harta mengalir ke investasi, sementara pelarangan maisir, gharar dan hal-hal yang bathil akan memastikan investasi mengalir ke sektor riil untuk tujuan produktif, yang akhirnya akan meningkatkan penawaran agregat (Ascarya, 2007: 8). Pelarangan riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba yang terjadi dalam jual beli dan hutang-pihutang. Dalam konteks ini, berbagai transaksi yang spekulatif dan mengandung unsur gharar harus dilarang. Demikian pula halnya dengan bunga  secara mutlak harus dihapuskan dari perekonomian. Pendapat ulama terhadap riba dan bunga bank menunjukkan bahwa persoalan riba sebenarnya sangat terkait erat dengan masalah uang. Evolusi konsep riba ke bunga tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan. Lembaga keuangan timbul karena kebutuhan modal untuk membiayai industri dan perdagangan. Untuk itu, perlu dicermati secara mendalam persoalan riba terkait dengan masalah keuangan Islam.

1.  Cara-Cara Pengembangan Uang yang Tidak Mengandung Riba

     A. Riba merupakan suatu bentuk
transaksi ekonomi yang keharamannya bukan disebabkan karena dzatnya, namun
disebabkan oleh transaksi yang dilakukan (haram lighairihi). Ajaran Islam
melarang praktik riba (membungakan uang) dan mendorong umatnya untuk melakukan
investasi karena terdapat perbedaan mendasar antara antara investasi dan
membungakan uang.  Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis ekonomi Islam adalah musyarakah atau mudharabah. Melalui transaksi musyarakah dan mudharabah ini, kedua belah pihak yang bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari kerjasama ekonomi yang disepakati bersama.
Profit-loss sharing ini dapat dianggap sebagai sistem kerjasama yang lebih
mengedepankan keadilan dalam bisnis Islam, sehingga dapat dijadikan sebagai
solusi alternatif pengganti sistem bunga.

   B. Profit-Loss Sharing: Solusi
Islam terhadap Alternatif Pengganti Bunga Sebagai alternatif sistem bunga dalam
ekonomi konvensional, ekonomi Islam menawarkan sistem bagi hasil (profit and
loss sharing) ketika pemilik modal (surplus spending unit) bekerja sama dengan
pengusaha (deficit spending unit) untuk melakukan kegiatan usaha. Apabila
kegiatan usaha menghasilkan, keuntungan dibagi bersama dan apabila kegiatan
usaha menderita kerugian, kerugian juga ditanggung bersama. Sistem bagi hasil
ini dapat berbentuk mudharabah atau musyarakah dengan berbagai variasinya.
Dalam mudharabah terdapat kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak (shahibul
mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai mudharib
(pengelola). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian mudharib. Namun, seandainya kerugian
itu diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib juga harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut. Alternatif pengganti bunga yang lain adalah partisipasi modal (equity participation) melalui ekspektasi rate of return yang disebut sebagai musyarakah. Sektor riil merupakan sektor yang paling penting disorot dalam ekonomi Islam karena berkaitan langsung dengan peningkatan output dan akhirnya kesejahteraan masyarakat. 

Pelarangan riba sebagai salah satu pilar utama ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan sistem yang mendukung iklim investasi. Implikasi pelarangan riba di sektor riil, diantaranya dapat mendorong optimalisasi investasi, mencegah penumpukan harta
pada sekelompok orang, mencegah timbulnya inflasi dan penurunan produktivitas
serta mendorong terciptanya aktivitas ekonomi yang adil. Hadirnya ekonomi Islam
di tengah-tengah masyarakat adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi dan
distribusi pendapatan menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat. Ekonomi
Islam menempatkan keadilan untuk semua pelaku bisnis -sama memikul resiko
dengan penuh rasa tanggung jawab. Untuk itu, sistem profit-loss sharing dapat dijadikan
sebagai solusi alternatif pengganti sistem bunga dalam sistem perekonomian
islam.